ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Disusun
Oleh:
Nama : Rosidah Panjaitan
Kelas : 2EB15
NPM : 25217400
M.
Kuliah : Aspek
Hukum Dalam Ekonomi#
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum perdata
merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan
kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat
privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat.Hukum perdata
fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya
seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang
pencemaran nama baik dan hukum perikatan.
Hukum perdata
memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi
diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan
suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika
suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas
suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
hukum perdata, baik dalam arti luas maupun arti sempit ?
2. Apa maksud dari hukum perdata material dan hukum perdata formal
?
3. Apa sumber
hukum perdata ?
4. Bagaimana
sistematika hukum perdata ?
5. Apa asas-asas
hukum perdata ?
6. Bagaimana
sejarah hukum perdata di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Perdata Arti
Luas dan Sempit
1. Pengertian
hukum perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari bahasa Belanda yaituburgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu,
sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti
berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:“Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata
adalah:“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan
tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain,
akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan
hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna
yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
2. Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan
hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagangWetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada
dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal,
UU tentang PT dan sebagainya)).
3. Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata
sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
B. Pengertian Hukum Perdata Material dan
Formal
1. Hukum Perdata
Material
Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan
perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat
dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu
perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian
ditujukan kepada isi peraturan.
2. Hukum Perdata
Formal
Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan
cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam
perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka
hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian
ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.
C. Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas
dan nyata. Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum
perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan. Volamar membagi
sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu
KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut
dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak
tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat
ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.
Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum
perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang
berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving)
ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 19745. UU No 5 Tahun 1960 Tentang
Agraria.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris,
disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu
susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara
yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian
antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat
dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum
perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun,
di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber
hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.
Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :
Buku
I :
tentang orang
Buku
II : tentang
Hukum Perdata
Buku
III : tentang
Perikanan
Buku
IV : tentang
Pembuktian dan
Daluarsa
Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan
itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima
buku, yang meliputi :
Buku
I :
tentang hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku III : tentang Hukum Kebendaan (Van
Verbindtenissen)
Buku IV : tentang Daluarsa (Van
Verjaring)
Book 1. Person and Family Law (Hukum orang
dan Keluarga)
Book
2 : Legal
Person (Badan Hukum)
Book
3 : Property
Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)
Book
4 : Succession
(inheritance) (hukum warisan)
Book
5 : Real
Property Rights (hak atas harta kekayaan)
Book
6 : Obligation
and Contracts (perikatan dan kontrak)
Book
7 : Particular
Contracts (revised) (perjanjian khusus)
Book 7 : Particular
Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)
Book
8 : Transport
Law (hukum pengangkutan)
Book 9 : Intellectual
Property (hak kekayaan intelektual)
Book
10 : Private
International Law (hukum perdata internasional)
Sementara itu, Rusia merupakan salah satu
negara yang cukup maju dalam perkembangan hukum, khususnya hukum perdata,
karena dinegara ini telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Federasi
Rusia, yang disebut dengan The Civil Code of the Russian
Federation. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia
ditetapkan dalam dua tahap, yaitu : Tahap pertama ditetapkan pada tahun 20032. Tahap
kedua ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006.Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551 pasal atau artikel dan empat bagian dan
masing-masing dibagi dalam divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri
dari empat buku dan terdiri atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut juga German Civil Code atau
Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB) terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan
ditetapkan pada 18 agustus 1896.
E. Asas-asas Hukum Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat
penting dalam Hukum Perdata adalah:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap
orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam
undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338
KUHPdt).
2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam
Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu
syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah
pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya
tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang
dibuat oleh kedua belah pihak.
3. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian
bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap
prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
4. Asas Kekuatan
Mengikat
Asas kekuatan mengikat
ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak
yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.
5. Asas Persamaan hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud
bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu
sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
6. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai
kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan
prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
7. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga
dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat
perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa
hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh
para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh
melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8. Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan
wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak
baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam
zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral).
Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan
perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan
melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai
panggilan hati nuraninya
9. Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian
bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang
perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada
pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para
pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan
hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas
merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai
dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak
10. Asas Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339
KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang
diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan
Pasal 1340 KUHPdt.
12. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338
ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan
debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.[9]
F. Sejarah Hukum
Perdata di
Indonesia
Hukum perdata tertulis
yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang
diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri
jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.Secara
makrosubtansial perubahan-perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia
:
Pertama, pada mulanya hukum perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan
pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene
Bepalingen van Wetgeving) Kedua dengan
konkordansi pada tahun 1847 diundangkan KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan
Belanda.Dalam prespektif
hukum sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua
periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah
Indonesia merdeka.
1. Hukum Perdata pada masa penjajahan Belanda
Sebagai negara jajahan, maka hukum yang
berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama untuk hukum
perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia
mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat
panjang. Pada mulanya hukum perdata Belanda
dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M
Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum
tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan
diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong
Hoa dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan
perundang-undangan dalam hukum perdata.
2. Hukum Perdata sejak Kemerdekaan
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang
pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku
sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum perdata
belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan
hukum(Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.Menurut Sudikno
Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata Belanda tersebut di Indonesia didasarkan
pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan hukum perdata
Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses perubahan yang
mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.
Hukum perdata ini meliputi enam pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum
Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga
Penjaminan Simpanan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antar individu dalam pergaulan
masyarakat.Sedangkan hukum perdata material adalah menerangkan
perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat
dijatuhkan.Hukum perdata formal adalah menunjukkan
cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam
perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka
hakim.Dalam hukum perdata juga ada asas-asa dan juga sumber-sumber hukum, sejarah
hukum perdata di Indonesia juga tak lepas dari Belanda.
B. Saran
Semoga kita dapat
mengerti dan menjahui tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum yang
berlaku. Khususnya hukum yang ada di Negara Indonesia. Kehidupan yang
berdasarkan dari hukum akan jauh lebih
dalam pengaturannya pada setiap individu,karena hokum dapat membuat orang lebih
dewasa dalam bertindak dan lebih disiplin dalam pemiiran dan tindakannya pula.