Rabu, 31 Oktober 2018

TUGAS MAKALAH KOPERASI SIMPAN PINJAM

 
     KOPERASI SIMPAN PINJAM
Image result for LOGO GUNDAR


Disusun oleh

 Agnes Pricilia                 ( 20217265 )

 Dzikrina Istighfarani       ( 21217856 )

Farhan Masyara              ( 26217816 )

Nauval Tufail. R             ( 24217467 )

Rosidah Panjaitan          ( 25217400 )

Moch. Rifqi. R               ( 2B218039 )

Vini Aprilia Salsabila     ( 26217103 )



MAKALAH FILE







TUGAS PPT EKONOMI KOPERASI#

 
     KOPERASI SIMPAN PINJAM
Image result for LOGO GUNDAR


Disusun oleh

 Agnes Pricilia                 ( 20217265 )

 Dzikrina Istighfarani       ( 21217856 )

Farhan Masyara              ( 26217816 )

Nauval Tufail. R             ( 24217467 )

Rosidah Panjaitan          ( 25217400 )

Moch. Rifqi. R               ( 2B218039 )

Vini Aprilia Salsabila     ( 26217103 )



PDF FILE







BENTUK-BENTUK KOPERASI


BENTUK- BENTUK KOPERASI

Image result for LOGO GUNDAR

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 2

NAMA KELOMPOK  :  1.  AGNES PRICILIA (20217265)
2.       DZIKRINA ISTIGHFARANI (21217856)
3.      FARHAN MASYARA (26217816)
4.      NAUVAL TUFAIL. R (24217467)
5.      ROSIDAH PANJAITAN (25217400)
6.      VINI APRILIA SALSABILA (26217103)

KELOMPOK  :   2EB15



UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019






BENTUK BENTUK KOPERASI


A.      Berdasarkan kondisi dan kepentingan :

1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

B.     Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.      Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·      Koperasi Pusatadalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·      Gabungan Koperasiadalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·      Induk Koperasiadalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.     Berdasarkan Jenis Usahanya

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.     Berdasarkan Keanggotaannya

1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E.     Koperasi berdasarkan PP NO. 60/1959

1.      Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.      Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.      Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi

F.      Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967

1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·      Koperasi Karyawan
·      Koperasi Pegawai Negeri
·      KUD
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasiyang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.








Selasa, 30 Oktober 2018

TUGAS EKONOMI KOPERASI #


KOPERASI SIMPAN PINJAM

Image result for LOGO GUNDAR

Disusun Oleh:

Nama  :  Rosidah Panjaitan
NPM   :  25217400
Kelas   :  2 EB15



UNIVERSITAS GUNADARMA
_ PTA 2018/2019 _








KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
  Koperasi Simpan Pinjam itu adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi,pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal :
Simpanan pokok : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya : Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
            1. Anggota dan calon anggota
            2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
       3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan      ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
          4.  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
            5.  Sumber lain yang sah. 








DAFTAR PUSTAKA


  1.        https://www.academia.edu/5331195/BAB_1_PENDAHULUAN