BENTUK- BENTUK KOPERASI

DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
2
NAMA KELOMPOK : 1. AGNES PRICILIA (20217265)
2.
DZIKRINA ISTIGHFARANI
(21217856)
3. FARHAN
MASYARA (26217816)
4. NAUVAL
TUFAIL. R (24217467)
5. ROSIDAH
PANJAITAN (25217400)
6. VINI
APRILIA SALSABILA (26217103)
KELOMPOK :
2EB15
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018/2019
BENTUK BENTUK KOPERASI
A. Berdasarkan
kondisi dan kepentingan :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.
Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut.
B. Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi
Pusatadalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan
Koperasiadalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk
Koperasiadalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Berdasarkan
Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
D. Berdasarkan
Keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
E. Koperasi
berdasarkan PP NO. 60/1959
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat
di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.
Koperasi
Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II
(kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Koperasi
Gabungan
Koperasi
yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Koperasi
Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan
induk koperasi
F. Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi
Karyawan
·
Koperasi
Pegawai Negeri
·
KUD
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi
koperasiyang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar